Berita / Blog

Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Fronteira Garden Atambua

Pada hari jumat 15 Desember bertempat di Fronteira Garden Atambua, dilaksanakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan tema “Dengarkan suara perempuan anak dan lindungi korban kekerasan. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Belu Wilibrodus Lay bersama Ibu Vivi Lay (Ketua P2TP2A), Kadis PPPA Belu, utusan Dinas-Dinas terkait, Dandim 1605 Belu, Kapolres Belu, LSM Peduli Perempuan dan Anak, Tokoh agama, tokoh masarakat, tokoh adat, 10 Forum Anak Kabupaten Belu dan jaringan masyarakat lainnya.

Pengukuhan Kepengurusan P2TP2A Kabupaten Belu

Pada hari kamis 14 Desember 2017 bertempat di Aula PPSE dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengukuhan Kepengurusan P2TP2A. Kegiatan pengukuhan ini diawali dengan seminar dengan menghadirkan dua orang narasumber dari propinsi Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTT Ibu Merci D.Djone dan Direktris LBH APIK NTT Ibu Ansy Damaris Rihi Dara,S.H dengan materi yang dibawa terkait P2TP2A dan Pendampingan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; Upaya Memahami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH).

Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Pengalaman di Tana Toraja

Oleh MATIAS & M. GHUFRAN H. KORDI K. Perempuan dan anak adalah isu dan masalah krusial di masyarakat. Berbagai kasus yang menimpa perempuan dan anak selalu menjadi pemberitaan dan pembicaraan di masyarakat. Sayangnya sebagian besar pemberitaan dan pembicaraan itu menempatkan perempuan dan anak sebagai obyek diskriminasi dan eksploitasi. Diskriminasi (pembedaan) terhadap perempuan dan anak di dalam kehidupan sosial dan bernegara mendapat legitimasi yang panjang dan berlapis.

Pemetaan Anggota Parlemen Belu

PPSE-KA kerjasama Yayasan BaKTI makassar melalui program MAMPU Pada tanggal 29-30 November dan tanggal 04-06 Desember 2017 melaksanakan kegiatan Pemetaan Anggota Parlemen, Rekam Jejak dan Pelaksanaan Tupoksi di kantor Parlemen Kabupaten Belu.

Mini Workshop Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Naekasa

PPSE-KA kerjasama dengan Yayasan BaKTI melalui Program MAMPU pada hari kamis 09 November 2017 melakukan Mini Workshop Penyusunan Peraturan Desa Perlindungan dan Penanganan Korban Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak: Dalam Rangka Pencanangan Desa Zero Tolerance “Tindak kekerasan pada Perempuan dan Anak”. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kabid Kualitas hidup keluarga dan kualitas perempuan dari Dinas P3A Arther Hermanus Rinmalae, SP.

Diskusi Finalisasi Badan Pengurus P2TP2A

PPSE-KA kerjasama Yayasan BaKTI makassar melalui program MAMPU pada selasa tanggal 28 November 2017 melaksanakan kegiatan Diskusi Finalisasi Badan Pengurus Kelembagaan P2TP2A. Kerja Kemanusian yang dilaksanakan P2TP2A harus memasang target untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat khususnya korban kejerasan permpuan dan anak, tugas ini merupakan tugas mulia kerja kemanusian yang disadari sebagai panggilan, demikian disampaikan Ketua terpilih P2TP2A Ny. Lidwina Vivi Ng Lay  dalam Diskusi Finalisasi Badan Pengurus Kelembagaan P2TP2A di rumah jabatan P2TP2A.

DPRD berkomitmen mendukung P2TP2A Belu

PPSE-KA kerjasama Yayasan BaKTI makassar melalui program MAMPU pada sabtu tanggal 18 November 2017 melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan Anggaran bersama Dinas DP3A dan DPRD Kabupaten Belu. Kegiatan ini dilakukan dengan maksud membangun pemahaman bersama dengan DPRD tentang Program Pemberdayaan dan Kelembagaan P2TP2A dan merumuskan kesepakatan bersama tentang Komitmen DPRD dalam mengalokasikan anggaran untuk Program Pemberdayaan dan Kelembagaan P2TP2A.

Partisipasi Konstituen dalam Pembentukan Perda

Oleh M. GHUFRAN H. KORDI K.

Dalam pembentukan kebijakan di daerah, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) perlu membuka ruang yang memungkinkan konstituen atau masyarakat untuk mengikuti berbagai proses, baik terlibat langsung dalam proses pembentukan, maupun hanya mengikuti tahapan prosesnya. Ini penting karena setiap kebijakan dapat berdampak pada konstituen dalam berbagai bentuk.

Tentang Reses Partisipatif

Oleh M. GHUFRAN H. KORDI K.

Reses Partisipatif adalah salah satu metode reses yang menggunakan metode partisipatif, di mana konstituen ditempatkan sebagai subyek dalam reses. Terminologi “partisipatif” menunjuk pada dua substansi. Pertama, metode reses yang menggunakan pendekatan partisipatif, dalam bentuk diskusi kelompok atau diskusi kelompok terfokus/terarah (focus group discussion,FGD). Kedua, menunjuk pada peserta yang hadir dalam reses yang mewakili berbagai unsur di masyarakat. Partisipasi peserta reses lebih beragam.

PPSE-KA mengawal Reses Partisipatif di Desa Leosama

Pada hari jumat tanggal 10 November 2017 bertempat di Desa Leosama (desa dampingan Program MAMPU) Kecamatan Kakuluk Mesak yang merupakan Daerah Pemilihan I (satu) dilaksanakan reses. Reses yang dilaksanakan APP/APL dengan menggunakan metode partisipatif. APP/APL yang hadir dalam kegiatan reses partisipatif Wakil Ketua I DPRD Belu Bapak Benediktus Hale,  Ibu Ida Ayu Putu Tantri (komisi I) dan Ibu Ester Kabuar (Komisi III).

Halaman

Berlangganan Berita / Blog