Terhitung 1 Januari 2019 layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Dasar regulasi pembentukan UPTD-PPA adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.
Pemda Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berinisiatif membentuk UPTD PPA untuk menganti peran dari P2TP2A yang selama ini menjadi lembaga rujukan dalam penanganan kasus di Kota Kendari. Salah satu yang akan berperan dalam penanganan kasus di UPTD adalah SATGAS UPTD. Satgas ini merupakan paralegal yang ada di kelurahan yang selama ini telah mendapatkan pelatihan melalui Program MAMPU tentang penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Kegiatan ini bertujuan antara lain :
1. Meningkatkan kapasitas satgas/paralegal dalam penanganan kasus dalam sistem kerja UPTD PPA
2. Menyusun mekanisme rujukan antara satgas dengan UPTD PPA
3. Identifikasi kebutuhan UPTD PPA dan Strukutur Kelembagaan UPTD PPA
Kegiatan ini diikuti oleh 26 Orang Satgas, 8 orang perwakilan dari DPPPA/UPTD PPA serta utusan dari NGO yang ada di Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2,5 hari (tgl. 13-14 Agustus 2020) yang difassilitasi oleh Direktur Rumpun Perempuan Sultra, Ibu Husnawati.