Naekasa

Penetapan Perdes Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan, Desa Naekasa

Sabtu 29 maret 2018, bertempat di kantor desa naekasa PPSE- KA dalam program MAMPU-BaKTI berkerja sama dengan Bagian Hukum Setda Belu melaksanakan kegiatan advokasi kebijakan legislasi terkait finalisasi ranperdes perlindungan perempuan korban kekerasan. Hadir dalam kegiatan ini kepala desa naekasa, kelompok konstituen, tokoh pemuda - perempuan dan utusan dari 4 (empat) dusun.

Pembahasan Ranperdes Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Desa Naekasa

Pasca kegiatan mini workshop penyusunan peraturan Desa Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Desa Naekasa pada  kamis 09 November 2017 tahun lalu, Program MAMPU melalui Yayasan BaKTI Makasar bekerja sama dengan PPSE-KA pada tanggal 24 Maret 2018 bertempat di Kantor Desa Naekasa kembali melaksanakan kegiatan advokasi kebijakan legislasi guna membahas Ranperdes Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Desa Naekasa yang mana sebelumnya Draft Ranperdes ini telah di review oleh Tim BaKTI Makasar.

Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan KDRT

Melalui Program MAMPU, advokasi Kelompok Konstituen “Lalian Tolu” ke Pemerintah Desa Naekasa terkait persoalan kekekerasan pada perempuan dan anak berdampak baik. Pada tanggal 8 agustus bertempat di Kantor Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berlangsung kegiatan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Kekerasan pada perempuan kepada 40 pasangan suami istri, Aparat Desa dan perempuan miskin dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas P3A Kabupaten Belu dan PPSE-KA.

Berlangganan RSS - Naekasa