Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan KDRT

Melalui Program MAMPU, advokasi Kelompok Konstituen “Lalian Tolu” ke Pemerintah Desa Naekasa terkait persoalan kekekerasan pada perempuan dan anak berdampak baik. Pada tanggal 8 agustus bertempat di Kantor Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu berlangsung kegiatan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan Kekerasan pada perempuan kepada 40 pasangan suami istri, Aparat Desa dan perempuan miskin dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas P3A Kabupaten Belu dan PPSE-KA. Kegiatan ini menggunakan alokasi dana desa hasil advokasi Kelompok Konstituen “Lalian Tolu”. Kegiatan sosialisasi pada pasangan suami istri, Aparat Desa dan perempuan miskin akan berlanjut dan direncanakan pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2017 dengan Tema "HAM-HAP" dengan menghadirkan Narasumber dari Bagian Hukum Pemda Belu dan PPSE-KA.

Berita Terkait