Pada tanggal 22 Juli 2019 lalu, bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Haji telah dilaksanakan Konsultasi Publik Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Perwakilan OPD Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat Labuhan Haji, anggota Lembaga Desa, Anggota Kelompok Konstituen, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, kelompok Perempuan Pesisir dan perwakilan masyarakat.