Pada tanggal 22 Juli 2019 lalu, bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Haji telah dilaksanakan Konsultasi Publik Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Perwakilan OPD Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat Labuhan Haji, anggota Lembaga Desa, Anggota Kelompok Konstituen, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, kelompok Perempuan Pesisir dan perwakilan masyarakat.
Masyarakat Labuhan Haji menyambut dengan antusias adanya Perdes tersebut dan berharap dapat segera diimplementasikan. “Perdes ini akan menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyelesaikan permasalahan terkait Perempuan dan Anak di Desa Labuhan Haji”, ungkap Kepala Desa Labuhan Haji, Pahminuddin, saat membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan konsultasi Publik tersebut juga dirangkaikan dengan pengesahan oleh BPD bersama Kepala Desa. Peraturan Desa Labuhan Haji No 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini menjadi Peraturan Desa kedua yang dihasilkan oleh Yayasan BaKTI di Kabupaten Lombok Timur melalui ProgramMAMPU.
Teks & Foto : Baiq Titis Yulianti
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait