Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja berhasil membuat sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang merupakan inisiatif dari anggota DPRD.
Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak itu diserahkan Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi kepada Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 18 April 2017.
Setelah mendapat jawaban pemerintah, DPRD akan membahas Ranperda inisiatif untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Diserahkannya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini mendapat respon positif dari aktivis perempuan dari LSM Kombongan Situru, Lenynda Tondok, yang bersama program MAMPU ikut menginisiasi lahirnya Ranperda ini.
“Tentu kita spresiasi teman-teman DPRD yang mengakomodir dan membuat Ranperda ini. Harapan kita, Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda agar persoalan perempuan dan anak bisa mendapat payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah,” kata Lenynda.
(citizen reporter/Desianti)