kekerasan

Ujicoba Panduan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan di Masa Pandemi

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan anjuran bekerja, beribadah dan belajar dari rumah diikuti dengan penetapan PSBB. Pada kenyataannya anjuran ini malah menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kelompok yang rentan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan kondisi ini akan bertambah parah jika dibarengi dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak menentu.

Ketika Hukum tidak Memihak Perempuan: Catatan mengenai Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Oleh M. Ghufran H. Kordi K.

Pengamat Sosial

Perempuan dan laki-laki tidak hanya memiliki identitas biologis berupa jenis kelamin yang menyebabkan laki-laki dan perempuan berbeda secara anatomis dan fungsi-fungsi reproduksi. Akan tetapi—dan ini lebih kompleks—juga memiliki identitas sosial yang dilekatkan secara sosial, turun-temurun, terus-menerus, berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain, dan berubah dari waktu ke waktu.

Berlangganan RSS - kekerasan