Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan anjuran bekerja, beribadah dan belajar dari rumah diikuti dengan penetapan PSBB. Pada kenyataannya anjuran ini malah menimbulkan berbagai masalah baru, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kelompok yang rentan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan kondisi ini akan bertambah parah jika dibarengi dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak menentu.
Dalam rangka memastikan ketersediaan layanan perlindungan bagi korban kekerasan di masa pandemi ini, maka pada 15 Juli 2020, Yayasan BaKTI melalui Program MAMPU melaksanakan Ujicoba Panduan Protokol Penanganan kasus Kekerasan terhadap perempuan di Masa Pandemi Covid 19. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dinas PPPA KB dan Pengendalian Penduduk, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, P2TP2A Sulsel, LPA Sulsel, KPI Sulsel, ICJ, Dewi Keadilan dan LBH Apik. Narasumber kegiatan Kepala Dinas PPPAKB Dalduk Provinsi SulSel Bpk. Dr. H. Muhammad Iqbal Samad Suhaeb, SE, MT. , dan Kepala UPT P2TP2A Sulsel, ibu Meisy Papayungan serta fasilitor Marhumah Majid.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait