Oleh M. Ghufran H. Kordi K.
Pengamat Sosial
Kementerian Ketenakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi keras dengan mencabut ijin operasional 26 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang selama ini melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja/buruh migran ke luar negeri. Selain pencabutan ijin, pada tahun 2014 Kemenaker juga memberikan sanksi skorsing terhadap 231 PPTKIS. Sementara jumlah PPTKIS yang masih beroperasi sebanyak 518 perusahaan.