Terhitung 1 Januari 2019 layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Dasar regulasi pembentukan UPTD-PPA adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.