Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi fenomena sosial merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang nampak di masyarakat kita secara nasional. Kondisi ini seharusnya menggugah kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski, sebenarnya sudah ada instrumen yang dapat dijadikan landasan hukum, baik internasional maupun nasional untuk melakukan pencegahan terhadap tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak.