Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi fenomena sosial merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender yang nampak di masyarakat kita secara nasional. Kondisi ini seharusnya menggugah kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski, sebenarnya sudah ada instrumen yang dapat dijadikan landasan hukum, baik internasional maupun nasional untuk melakukan pencegahan terhadap tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu PPSE melalui Program MAMPU-BakTI pada tanggal 16 sampai 25 Juli 2018 melaksanakan kegiatan Diskusi Kampung tekait Penerimaan Pengaduan, Penanganan Kasus dan Pendampingan Korban. Tujuan dilakukan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman Kelompok Konstiuen sebagai Layanan Berbasis Komunitas dan Paralegal dalam Penanganan Kasus, pendampingan korban dan akses terhadap layanan sehingga terselenggaranya pencatatan pengaduan kasus sesuai dengan format dan mekanisme pengaduan serta memastikan mekanisme dan legalitas paralegal dan layanan berbasis komunitas. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Diskusi Kampung ini Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3A Kabupaten Belu Maria Erni Ganggas dan Ketua Divisi I Pelayanan Pengaduan dan Konseling P2TP2A Kabupaten Belu, Paulina Fransiska Ando SH.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait