Oleh Yohanes M.V. Nahak & M. Ghufran H. Kordi K.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa), selain merupakan pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman desa, juga hendak mendorong prakarsa dan gerakan masyarakat desa untuk kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, Undang-Undang Desa juga menjadi instrumen untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada perempuan dan masyarakat miskin dalam mengembangkan kemampuannya.
Undang-Undang Desa membuka peluang bagi perempuan desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Namun partisipasi perempuan desa tidak serta-merta dapat diakomodasi di dalam kelembagaan yang ada. Sedikit sekali perempuan terlibat di dalam lembaga pemerintahan desa dan lembaga atau organisasi di luar pemerintahan. Kelompok petani, nelayan, peternak, usaha bersama, dan lainnya yang ada di desa, hanya sedikit sekali melibatkan perempuan.
Karena itu, aspirasi perempuan tidak mudah diakomodasi dalam dokumen-dokumen perencanaan dan kebijakan di desa. Upaya para pihak untuk mendorong penguatan perempuan, termasuk dalam bentuk kelompok adalah salah satu jalan keluar untuk memfasilitasi perempuan dalam berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan desa terkait dengan kebijakan dan perencanaan.
Salah satu yang dibentuk di desa dan kelurahan adalah kelompok konstituen (KK). Kelompok konstituen adalah lembaga yang dibentuk sebagai bagian dari Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan) Yayasan BaKTI dengan mitra di daerahnya. KK adalah lembaga yang dibentuk untuk menghimpun kekuatan perempuan untuk membangun hubungan dengan wakil mereka di parlemen. Di samping itu, KK diperkuat untuk mengadvokasi dan mengakses layanan publik yang disediakan oleh negara.
Kelompok Konstituen di Desa Fatuketi
Layanan publik di tingkat desa yang disediakan oleh negara tidak selalu mudah diakses perempuan. Atau layanan yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan perempuan di desa. Pasalnya, seringkali kebijakan dan perencanaan untuk menyediakan layanan, selain dilakukan oleh laki-laki, juga menggunakan perspektif laki-laki.
Untuk mengubahnya, perempuan harus ikut memengaruhi kebijakan dan terlibat dalam perencanaan. Tentu untuk melibatkan perempuan dalam kegiatan-kegiatan strategis di tingkat desa juga bukan perkara mudah, di tengah masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pelengkap dan berperan di ranah domestik. Namun, ada juga pengakuan terhadap perempuan untuk ikut berperan di ranah publik. Karenanya, di samping mendorong dan memberi peluang perempuan untuk beraktivitas di ranah publik, diperlukan mengubah perspektif dan cara pandang laki-laki dalam melihat perempuan.
Kehadiran KK Talimanikin di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata membawa berkah bagi perempuan dan pemerintah desa setempat. Belum cukup setahun, KK Talimanikin dibentuk dan diperkuat, organisasi yang mayoritas menghimpun perempuan ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. KK Talimanikin menerima pengaduan berbagai permasalahan perempuan dan kemiskinan, kemudian berupaya untuk menyelesaikan melalui jalur-jalur yang ada. Kegiatan tersebut mendapat perhatian Kepala Desa Fatuketi, Markus Y. Taus. Pada pertemuan-pertemuan desa, pengurus dan anggota KK cukup aktif memberi masukan-masukan yang konstruktif, dengan mengacu pada tema MAMPU.
Karena itu, ketika Pemerintah Desa Fatuketi hendak membuat RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2016-2021, KK Talimanikin telah diakomodasi untuk menjadi bagian dari tim. Sebanyak 5 orang pengurus dan anggota KK Talimanikin direkomendasikan untuk bergabung dalam Tim 11 (sebelas) guna membantu proses penggalian gagasan di setiap dusun sebagai acuan dalam menyusun prioritas dalam penyusunan RPJMDes Fatuketi. Kelima orang tersebut terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki, yaitu Marselinus Leon (pembina), Lili Pricilya Mau (sekertaris I), Henia Moreira (sekertaris II ), Arkadius Moruk (seksi pengduan), dan Yohanes Suardi (anggota).
Perempuan dalam Perencanaan Desa
Nilai plusnya adalah, kesempatan penggalian gagasan di dusun juga dimanfaatkan oleh perwakilan dari KK untuk menjelaskan kepada pemerintah di tingkat dusun dan warga dusun tentang Program MAMPU dan tujuan dibentuknya Kelompok Konstituen di Desa Fatuketi.
Pada saat pertemuan penyusunan RPJMDes, Fasilitator Kecamatan, Susanti Jami meminta perwakilan KK Talimanikin untuk menjelaskan Program MAMPU. Setelah mendengar penjelasan dari perwakilan KK Talimanikin, fasilitator mengapresiasi dan menyatakan bahwa, isu-isu dalam Program MAMPU adalah isu strategis dan penting. Karena itu, fasilitator meminta Kepala Desa Fatuketi menyurat ke PPSE-KA (Panitia Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Atambua) untuk hadir dalam perumusan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (Point III) dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Point IV).
Pada 12 Oktober 2015, Yosef Metkono dan Pak Fres Nahak perwakilan PPSE-KA, menghadiri kegiatan penyusunan RPJMDes. Pada saat diskusi kelompok, perwakilan KK Talimanikin menjelaskan tentang 5 tema MAMPU sebagai isu strategis dan hal ini disambut baik oleh fasilitator kecamatan dan peserta. Fasilitator mengingatkan semua warga yang hadir bahwa sesungguhnya menyusun RPJMDes perlu memiliki isu strategis seperti yang dipaparkan oleh perwakilan KK Talimanikin.
Dari hasil debat pendapat yang berlangsung selama sehari ini, akhirnya KK Talimanikin berhasil memasukkan 7 (tujuh) point program/kegiatan dan diterima forum untuk masuk dalam agenda kerja RPJMDes. Point-point yang merupakan usulan dari KK Talimakin sebagai berikut: (1) sosialisasi dan penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga); (2) pembinaan TKI (Tenaga Kerja Indonesia)/Buruh Migran Perempuan; (3) sosialisasi langkah-langkah migrasi aman; (4) sosialisasi tentang traficking; (5) pelatihan/penguatan kapasitas Kelompok Konstituen terkait 5 tema MAMPU; (6) sosialisasi dan pendataan permasalahan sosial di tingkat RT/RW dan Dusun; serta (7) perumusan indikator kemiskinan lokal sesuai kearifan lokal setempat.
Pada 17 Oktober 2015 adalah tanggal penetapan RPJMDes Desa Fatuketi, dan perjuangan KK telah menjadi agenda kegiatan desa untuk periode 2016–2021. Masuknya usulan KK Talimanikin di dalam RPJMDes Desa Fatuketi merupakan pengakuan mengenai perempuan dan potensi perempuan. Aspirasi perempuan dan pengakuan mengenai partisipasi perempuan dapat diakomodasi dalam perencanaan desa. Artinya Undang-Undang Desa membuka peluang partisipasi perempuan dalam perencanaan, berarti membuka ruang bagi masuknya aspirasi perempuan di dalam pembangunan.
Apa yang dilakukan dan dicapai KK Talimanikin di Desa Fatuketi walaupun masih merupakan tahap awal, sudah merupakan suatu kemajuan yang baik. Perempuan mampu menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pembangunan desa. Karena itu, mengabaikan perempuan, berarti mengabaikan potensi dan kekuatan yang sudah diciptakan Tuhan.(***)