Kegiatan Hearing ke DPRD dan SKPD oleh perwakilan Kelompok Konstituen bersama PPSE-KA yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2015 bertempat di gedung DPRD, ditemui oleh Ketua DPRD (Januaria Ewalde Berek), Wakil Ketua DPRD (Benedictus J. Halle, SH) dan tiga orang anggota DPRD perempuan lainya. Proses kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan, dimana peserta diberi kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi mereka, dalam proses penyampaian aspirasi tersebut diwakili oleh ketua Kelompok Konstituen Lalian Tolu Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu (Fransiska Abuk) untuk membacakan aspirasi mereka yang telah dituangkan dalam nota aspirasi yang dilengkapi dengan tuntutan sesuai temuan mereka di Desa serta beberapa rekomendasi.
Ketua DPRD saat menerima Nota Aspirasi yang diserahkan oleh ketua Kelompok Konstituen Lalian Tolu, mengatakan bahwa DPRD Belu memberikan apresiasi terhadap Kelompok Konstituen yang sangat serius terlibat dalam program Maju Perempuan Indonesiauntuk Penanggulangan Kemiskinan (MAMPU) Bersama PPSE-KA hasil kerjasama dengan Yayasan BaKTI Makassar. Lanjut Januaria, untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, masalah perdagangan manusia, dan minimnya akses perempuan miskin terhadap program perlindungan sosial maka perlu saling mendukung antara LSM, Pemerintah, dan Legislatif. Menurutnya, SKPD terkait seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinsos Nakertrans, dan BPPKB perlu bersinergi dengan PPSE-KA untuk menangani masalah yang ada pada 5 isu MAMPU karena isu yang diangkat dalam program ini sangat sensitif dan sering terjadi dimasyarakat kita.
Fransiska, perwakilan Kelompok Konstituen yang didaulat untuk membacakan rekomendasi mengatakan banyak warga di Belu yang belum mengantongi Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan KTP. Dengan tidak memiliki identitas pribadi, maka warga kesulitan untuk mengakses program perlindungan sosial dari pemerintah. Oleh Karena itu, perlu ada langkah strategis agar warga bisa mendapatkan layanan perlindungan sosial dari pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi untuk meningkatkan keterlibatan warga. Selain itu terkatmasalah perlindungan perempuan dan anak perlu adanya Perda sebagai produk hukum untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Belu. Sedangkan terkait TKI/TKW pemerintah perlu mensosialisasikan Perda perlindungan TKI/TKW kepada seluruh masyarakat dengan melibatkan instansi terkait agar sekaligus memberikan sosialisasi terkait migrasi aman.
Mikhael L. S. Leuape, selaku koordinator program PPSE-KA, menjelaskan bahwa PPSE-KA bersama Kelompok Konstituen telah bersama-sama berjuang dalam program MAMPU, dan telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani masalah yang berkaitan dengan masalah HAM, Perlindungan sosial, Diskriminasi terhadap perempuan, Buruh Migran, Kesehatan reproduksi, Kekerasan terhadap perempuan, dan kesetaraan gender.
- Blog doar1004
- Login atau daftar untuk kirim komentar.
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait