Penyuluhan Hukum Sebagai Wahana Untuk Menggugah Kesadaran Hukum

Kamis 18 Oktober 2018 bertempat di aula Kantor Desa Mandeu Kecamatan Raimanuk, PPSE melalui dukungan program MAMPU-BaKTI melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terkait UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ini dilakukan agar ada informasi dan memberi pemahaman pada masyarakat terkait dampak dari kasus kekerasan sehingga masyarakat tahu tentang hukum dan menyadari akan hak dan kewajibannya, selain itu terbangunnya sistem koordinasi yang baik antara aparat, pemerintah desa, masyarakat, dan kelompok konstituen sebagai layanan berbasis komunitas dalam penyelenggaran proses hukum kasus kekerasan

Kegiatan ini dihadiri oleh kelompok konstituen, LBK/paralegal, kepala dusun, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa utusan dari 5 desa dampingan program MAMPU-BaKTI. Kepala Desa Mandeu Bernadino Y.R. Berek, SE saat membuka kegiatan penyuluhan hukum, menuturkan dalam kesaharian kita harus hidup bermasyarakat, saat ini kita tahu banyak sekali para pemerhati kasus kekerasan pada perempuan dan anak melalui beberapa kegiatan sosialisasi dan pendampingan, ini di lakukan guna melindungi para korban kekerasan dan juga menurunkan angka kekerasan. Kekerasan yang terjadi bukan saja kekerasan fisik, tetapi terkait pemenuhan kebutuhan, kita ambil contoh bahwa masih ada orang yang pergi kerja menjadi TKI/W dengan menelantarkan anak dan istri dan ini sering terjadi di wilayah kita. Tidak saja sebatas sosialisasi tapi dalam setiap kursus nikah harus diberi pencerahan secara terus menerus agar mereka memahami betul pesoalan dan dampak dari kekerasan, tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Raimanuk Mahrim, SH yang hadir sebagai narasumber menuturkan bahwa dalam undang-undang KDRT ada 3 (tiga) unsur ruang lingkup, yang pertama; suami, istri, anak, yang kedua orang yang punya hubungan sedarah dan yang ketiga pembantu. Pelaku kekerasan tidak saja pada kaum laki-laki tetapi perempuan bisa menjadi pelaku kekerasan hal ini bisa terjadi jika tidak ada kesepahaman bersama atau karna situasi dan kondisi. Dalam kasus KDRT, saksi yang dibutuhkan cuma satu dalam hal ini istri atau suami dan bukti visum dari dokter. Jika kita berbicara UU perlindungan anak, maka penanganan hukumnya berbeda, untuk itu perlu pendampingan khusus pada anak jika terjadi kasus kekerasan. Mereka yang dikatakan anak adalah orang yang berusia 18 tahun kebawah.  Kasus Perdagangan orang saat ini lagi marak terjadi dan menjadi perbincangan banyak orang, masih ada orang yang melakukan segala cara untuk melancarkan aksi mereka demi keuntungan pribadi, untuk itu saya berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melihat gerak gerik orang yang mencurigakan keluar masuk di desa untuk merekrut masyarakat kita dengan imbalan yang tidak sebanding, kita harus berani bertanya terkait legalitas mereka. Saat ini kita tahu di Belu sendiri telah ada P2TP2A salah satu lembaga layanan yang menangani persoalan kasus kekerasan pada perempuan dan anak baik itu korban juga pelaku (anak).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Raimanuk, Kecamatan, Lasiolat dan Kecamatan Kakuluk Mesak dari tanggal 18, 19 sampai 22 oktober 2018.

Berita Terkait