Diskusi Panduan Reses Partisipatif
Sebanyak 13 anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Parepare menghadiri Diskusi Panduan Reses Partisipatif di Teras Empang Parepare, Rabu, 13 September 2017. Panduan Reses Partisipatif adalah panduan yang dikembangkan oleh Yayasan BaKTI dalam Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). Panduan tersebut dikembangkan berdasarkan ujicoba oleh anggota DPRD Kota Parepare, Ambon, Kendari, Mataram, dan Lombok Timur.
Diskusi difasilitasi oleh M. Ghufran H. Kordi K, Data dan Publikasi Media Officer Program MAMPU-BaKTI, dan Ibrahim Fattah, Direktur YLP2EM. Diskusi ini dibuka oleh Kaharuddin Kadir, Ketua DPRD Kota Parepare, juga sekaligus menjadi Narasumber tentang Reses.
Pengantar Fasilitator
Ibrahim Fattah dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Reses Partisipatif yang diperkenalkan oleh Program MAMPU-BaKTI sangat direspon baik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Parepare. Hasil Reses Partisipatif yang dilaksanakan oleh Andi Nurhanjayani, Anggota Parlemen Perempuan (APP) asal daerah pemilihan Kecamatan Bacukiki- Bacukiki Barat (Dapil 3) dan Jhon Panannangan Anggota Parlemen Laki-laki (APL) asal daerah Pemilihan Kecamatan Soreang (Dapil 2) merupakan representative untuk mendorong reses yang baru pelibatan masyarakat gross root.
Reses Partisipatif telah diperkenalkan melalui Indonesia Development Forum (IDF) baru-baru ini di Jakarta. Andi Nurhanyani, Wakil DPRD Parepare merupakan salah satu narasumber dalam forum ini yang dihadiri oleh akademisi, NGO, Pemerintah, DPR/DPRDD dan pelaku pembangunan di Indonesia.
Lebih lanjut Ibrahim Fattah mengatakan bahwa panduan reses partisipatif ini sangat direspon oleh Bappenas dan Mendagri akan menjadikan model nantinya diterapkan secara nasional setelah panduan ini final. Itulah sebabnya mengapa Ketua dan Anggota DPRD diundang untuk memberikan masukan terkait draf panduan reses ini. Dan YLP2EM-BaKTI sangat memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD merespon baik diskusi ini.
Penjelasan Reses Partisipatif
Sementara M. Ghufran H. Kordi K dalam penjelasan singkatnya mengatakan bahwa Panduan Reses Partisipatif berawal dari APP/APL di kabupaten/kota wilayah Program MAMPU yang melaksanakan reses partisipatif yakni Ambon, Mataram, Lombok Timur, Kendari, termasuk Parepare. Reses Partisipatif di Parepare dilakukan oleh Andi Nurhanjayani dan Jhon Panannangan Anggota Parelemen Parepare. Sehingga pertemuan ini merupakan lanjutan diskusi sebelumnya oleh Anggota DPRD Parepare.
Menurut M. Ghufran H. Kordi K Panduan reses partisipatif yang terdiri dari 9 BAB. Adapun dalam BAB I memuat Wakil Rakyat dan Konstituennya, BAB II memuat Reses dan Reses Partisipatif dan BAB III memuat Persiapan Reses Partisipatif. Sementara dalam BAB IV memuat Pelaksanaan dan BAB V mengenai Pasca pelaksanaan reses partisipatif. Sedangkan dalam BAB VI sampai BAB IX memuat uji coba Reses partisipatif di Kota Parepare, Mataram dan Lombok Timur, Kendari dan Ambon.
Hal lain yang disampaikan oleh Ghufran terkait dengan parlemen dan Konstituennya, beberapa kabupaten/kota di Kawasan Timur Indonesia (KTI) areal penelitian BaKTI dan Pusat Studi Gender UNHAS mengungkapkan bahwa ada bebebrapa anggota parlemen di daerah asal pemilihannya tidak dikenal baik oleh Konstituennya (pemilih) khususnya Anggota Parlemen perempuan. Disamping itu menjelaskan tentang perbedaan reses yang dilakukan Anggota Parlemen saat ini (Konvensional) dan reses Partisipatif yang dikembangkan oleh MAMPU-BaKTI. Reses ini direspon baik oleh Mendagri dan Bappenas, bahkan ke depan diharapkan dijadikan salah model reses secara nasional.
Program MAMPU ada kelompok yang dibentuk (Kelompok Konstituen) untuk menfasilitasi dan mengundang Anggota Parlemen dari asal daerah pemilihan KK. Model partisipatif yang digunakan ada dua, yaitu disksusi kelompok berdasarkan berbagi isu dan diskusi kelompok terfokus, yang hanya mendiskusikan satu isu misalanya kesehatan reproduksi seperti reses di Kota Kendari.
Dalam reses ini juga menggunakan fasilitator dan notulen untuk mendokumentasikan hasil reses yang nantinya menjadi pegangan Anggota Parlemen yang dimasukan dalam pokok-pokok pikiran. Demikian pula dokumen ini disimpan oleh KK atau Ketua RW dan kelurahan.
Pemaparan Narasumber
Kaharudin Kadir dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting untuk penguatan Anggota Parlemen dalam menunjang Tupoksi legeslatif. Tugasnya bisa menerima menampung, memproses dan bisa memperjuangkan dalam bentuk program dan kegiatan. saya kira semua anggota parlemen mempunyai pengalaman dala hal reses, meskipun diakui bahwa konsep partisipatif belum terpenuhi. Paling tidak menuju ke sana dan uji coba kepada Andi Nurhanjayani dan Jhon Panannangan, itu merupakan langkah maju. Harapannya ke depan dijadikan pola anggota parlemen dalam melakukan reses, harap Pak Ketua.
Lebih lanjut ketua DPRD Parepare mengungkapkan bahwa setiap kali reses (3 kali reses/tahun) yang dilakukan anggota parlemen secara konvensional. Ke depan pada saat reses menghadirkan orang tidak seperti konvensional, akan tetapi memilah keterwakilan kelompok perempuan, pemuda, masyarakat marginal (petani, nelayan dan pedagang kecil), sehingga semua keluhan dan kebutuhan mendasar dikemukan mereka senidiri, diungkapkan permasalahan sesuai kondisi yang dialami.
Mesti dipikirkan bagaimana formula setelah reses, muarahnya pada program/kegiatan sesuai Visi dan misi Pemerintah Daerah (RPJMD). Hal ini perlu diketahui Anggota parlemen mengenai penekanan, titik berat arah program tahunan pemerintah daerah. Misalnya program/kegiatan penguatan masyarakat marginal, perempuan dan petani. Jika penekanan pada masyarakat pesisir, tentunya perlu keterwakilan nelayan dan pengrajin masyarakat sekitar pesisir diundang dalam reses, ungkap Pak Ketua.
Ke depan Program MAMPU tetap ada di Parepare untuk menguatkan kerja-kerja DPRD di masa datang, maka pada saat MoU dengan Yayasan BaKTI, kami langsung respon dengan baik, karena sangat bermanfaat bagi penguatan anggota parlemen dalam menunjang Tupoksi DPRD. Disamping itu reses partisipatif sangat efektik menyerap aspirasi masyarakat secara substansial serta terjadinya komunikasi yang baik antara anggota parlemen dan Kelompok Konstituennya, harap Pak ketua.
Proses Diskusi
Dalam proses diksusi terungkap beberapa masukan dari anggota DPRD kota Parepare, di antaranya Kurtapati, Reses perlu ditindaklanjuti, karena terkadang hasil reses tidak terakomodir dalam rencana kerja SKPD, “sepertinya SKPD berjalan Sendiri dan DPRD juga demikian “ sehingga perlu hasil reses dimasukan dalam perencanaan program.
Hal senada juga diungkap oleh H.Tasming Hamid, bahwa reses tidak efektik hanya menghabiskan anggaran kurang lebih, 1,5 Miliar, karena hasil reses tidak terealisasi. Bahkan pernah saya usulkan reses itu ditiadakan. Sebenarnya yang terjadi di DPRD adalah Lobby, aturan tidak ada yang mengikat. Untuk itu melalui pertemuan ini kami harapkan MAMPU mengkomunikasikan dengan Mendagri soal regulasi terkait Reses. Karena masyarakat sudah ekseptasi menganggap bahwa Dewan itu adalah “Dewa” .
Sementara Iqbal Khalik, mengatakan bahwa reses merupakan kewajiban Anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat, Cuma saja terkadang hasil reses tidak sesuai dengan harapan konstituen kita. Sehingga terkadang kami hubungi anggota DPRD provinsi dan DPRD pusat untuk memenuhi harapan konstituen. Kami juga pernah diundang oleh Kelompok Konstituen di Kecamatan Bacukiki dalam program MAMPU, diskusi kampung suasananya sangat partisipatif. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah tahapan perencanaan dan penganggaran.
Sedangkan A. Taufan Armans, mengungkapkan pengelaman tentang reses, dua kali reses, buat jembatan, drainase dan jambang keluarga itu digubris dan dilirik, namun tahun- tahun berikutnya tidak terealisasi, sehingga anggapan masyarakat anggota DPRD hanya “ PHP” (pemberi harapan palsu). Dengan demikian kami kuatir suara kami priode berikutnya berkurang. Sehingga harapan kami , MAMPU-YLP2EM menfasilitasi reses, mensurvei lebih awal apa saja keperluan dan kebutuhan mendasar warga sebelum kami melakukan reses.
Kaharuddin Kadir, menambahkan bahwa mengenai memback-up regulasi terkait reses partisipatif, sebenarnya sudah ada pokok-pokok pikiran DPRD, yang merupakan syarat dalam pengesahan APBD. Hal ini mesti SKPD memahami dan Bappeda sebagai leading sektor perencanaan, selain hasil Musrenbang, Pokok-Pokok Pikiran didasari atas Surat Keputusan DPRD. Meskipun demikian Mendagri memastikan Reses wajib masuk dalam program/kegiatan RKPD. Disamping itu perlu ada prosentasi anggaran baik pagu indikatif wilayah maupun pagu sektoral.
Soal regulasi reses perlu, dalam mengawal usulan masyarakat, cuma saja perlu dikoordinasikan dengan Fasilitator Kelurahan dan LPMK, karena ada pagu indikatif kewilayahan ungkap Satria. Maaf soal usulan dan aspirasi masyarakat terkait fisik, kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Namun soal bantuan sosial (batuan hibah) terkadang tidak terealisasi, sehingga dikuatirkan kita selaku anggota DPRD tidak menepati janji. Untuk itu perlu ada regulasi yang mengatur tentang usulan masyarakat lewat reses.
Andi Nurhanjayani, mengemukakan memang anggota DPRD diberikan semacam pagu khusus misalnya 100 juta untuk mencover usulan reses. Sehingga teman-teman sudah ada kepastian anggaran program/kegiatan diamsukan dalam RKPD. Sebenarnya pengelaman reses partisipatif memudahkan anggota DPRD dalam memetakan usulan fisik, sosbud dan ekonomi. Disamping itu sudah ada dokumen dalam menuangkan dalam pokok-pokok ikiran sebagai laporan setiap reses.
Kesimpulan dan RTL
Sebelum disimpulkan oleh fasilitator, Ibrahim Fattah, mengatakan usulan bapak-ibu anggota DPRD terhormat sangat baik khususnya pendampingan anggota DPRD ketika melakukan reses. Namun yang perlu dikuatkan adalah anggota DPRD itu sendiri. Karena mereka terus melakukan hal ini, sehingga yang perlu dipersiapakan fasilitator dan notulen untuk dilatih oleh kami. Cuma saja perlu kami koordinasiklan dengan MAMPU-BaKTI.
Adapun kesimpulan sebagai berikut :
1. Terjadi fenomena antara reses dengan proses perencanaan Musrenbang belum ada titik temu, sehingga perlu ada regulasi yang mengatur.
2. Meskipun tiga kali dilakukan reses setiap tahunnya, tidak jaminan usulan masyarakat dapat direalisasikan. Sehingga harapannya anggota parlemen memastikan lebih awal apakah ada dalam rencana kerja SKPD. Meskipun kekuatan hukum ada (UU.25 thn 2014 tentang Sistim Perencanaan Nasional).
3. Tidak ada pagu reses, sehingga perlu dalam perencanaan penganggaran dimasukan hal tersebut, celanya yakni revisi Perda No.1 Tahun 2010 tentang perencanaan penganggaran berbasis masyarakat.
4. Pokok-Pokok Pikiran DPRD dimasukan dalam RKPD, dan merupakan bagian terpenting dalam proses perencanaan pembangunan (Politis).
5. Anggota Parlemen tidak mengandalkan semata anggaran APBD dalam mencover reses, juga dapat koordinasi dengan pihak DPRD, dana CSR dan bantuan hibah lainnya.
6. Hasil reses partisipatif, merupakan usulan yang berkualitas dan terseleksi yang nantinya akan diperjuangkan oleh Anggota DPRD.
7. Perlu terintegrasi hasil Reses dengan Musrenbang dalam RKPD tiap tahunnya. Untuk memastikan bahwa keperluan dan kebutuhan warga melalui reses dapat direalisasikan dalam bentuk program/kegiatan.
8. Usulan untuk disiapkan fasilitator dan notulen setiap kali reses memang perlu dalam rangka penguatan Anggota Parlemen dalam menunjang tupoksi DPRD. Fasiltator dan notulen akan diberikan pelatihan tertkait menfasilitasi Reses Partisipatif. Hal ini merupakan bagian dari Rencana Tindak Lanjut Diskusi panduan reses patisipatif.
Samadsyam (Koord. Program YLP2EM)