Pada hari sabtu 28 maret 2018 PPSE-KA kerjsama dengan BaKTI dalam Program MAMPU, melakukan kegiatan advokasi kebijakan legislasi membahas Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Tujuan dari kegiatan ini unutk mendapatkan input atau masukan tambahan dari SKPD dan Stakeholder lainnya untuk menyempurnakan draft PERBUP Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan memahami arah dan tujuan serta isi konten dari PERBUP Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Hadir dalam kegiatan ini Dinas P3A, LSM peduli perempuan dan anak, P2TP2A, Bagian Hukum Pemda Belu, dan PPSE.