Kegiatan konsultasi Publik Ranperda Kabupaten Layak Anak yang berlangsung dari tanggal 22 – 25 Agustus bertempat di kantor PPSE bersama OPD dan di tiga desa dampingan Program MAMPU (Desa Rafae, Desa Dualaus, & Desa Fatuketi). Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang isi RANPERDA Kabupaten Layak Anak agar mendapatkan input dari lingkup OPD dan juga dari masyarakat guna menyempurnakan isi RANPERDA Kabupaten Layak Anak dan juga mempertajam regulasi yang akan ditetapkan sebagai sebuah PERDA Kabupaten Layak Anak.
Kegiatan konsultasi publik merupakan satu model pendekatan baru sehingga staf OPD dan masyarakat antusias serta leluasa memberikan input terkait RANPERDA Kabupaten Layak Anak. Hal ini dibuktikan dengan terbangunnya dialog dan partisipasi peserta dalam memberikan pendapat terkait situasi tindak kekerasan yang dialami oleh anak-anak. Selanjutnya pertemuan dilanjukan dengan tim bagian hukum Pemda Belu di Kantor PPSE pada tanggal 26 agusutus untuk melihat dan review kembali PERDA KLA dari segi hukumnya dan pada tanggal 28 Agustus draft RANPERDA KLA di Finaliasi oleh bagian Hukum PEMDA Belu dan diserahkan kembali ke Dinas P3A dan PPSE- KA pada tanggal 30 Agustus 2017. Ranperda KLA masuk dalam Propenperda tahun 2018 dan akan diajukan pada sidang I DPRD Kabupaten Belu pada bulan Juni 2018.