Pada hari jumat tanggal 11 November 2016 bertempat di kantor PPSE dilaksanakan kegiatan diskusi media, dimana hadir dalam kegiatan ini media cetak, media elektronik dan media online. Pokok permasalahan yang dibahas terkait dengan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu yang mana perlunya sosialisasi PERDA ini pada masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini agar adanya Sharing informasi antara mitra dan jurnalis/forum media tentang PERDA Perlindungan Perempua dan mempublikasikan kegiatan diskusi Media kepada Publik.

Dengan adanya PERDA ini, tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dikurangi dan adanya  payung hukum yang mengikat dan dapat memberi jera bagi para pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Namun hal ini tidak terlepas peran penting dari kita semua termasuk media dalam mengawal PERDA ini sampai pada tahap sosialisasi, sehingga masyarakat bisa lebih tahu bahwa pentingnya PERDA Perlindungan Perempuan.

Dikatakan Mans Nahak media Victory News, bahwa perlunya sosialisasi PERDA ini  penting bagi masyarakat, karena masih adanya penafasiran yang salah dan juga kecolongan terkait PERDA ini dan jika tidak ada sosialisasi PERDA, maka PERDA ini tidak akan efektif saat dijalankan. Sehingga perlu adanya keberpihakan anggaran sampai pada tingkat desa. Media akan tetap mengawal PERDA ini sampai pada tahap sosialisasi agar tepat pada sasaran karena masih sering terjadi kurang informasi pada masyarakat yang tidak tepat pada sasarannya sehingga tindak lanjut dari regulasi ini bisa sampai pada tingkat bawah. Untuk itu isu perempuan tetap menjadi fokus media yang perlu diangkat secara terus-menerus sehingga para APP/APL bisa mengambil langkah cepat dalam proses penganggaran dalam hal ini sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan yang telah di tetapkan beberapa waktu lalu.

Hal senada disampaikan oleh Yansen media NTT Online, bahwa sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan tidak fokus pada tingkat kecamatan saja tapi harus sampai pada tingkat desa, dan ini bisa dilakukan melalui diskusi bersama/FGD karena dengan melalui diskusi sampai pada tingakt desa masyarakat bisa merasakan dan mengetahui pentingnya PERDA Perlindungan Perempuan. Sosialisasi tidak hanya memberikan informasi tapi juga dengan menyiapkan dan membagi brosur atau media informasi lainnya yang dibagikan pada masyarakat untuk dibawa pulang sehingga mereka bisa selalu mengingatnya.  Untuk itu media sangat mendukung adanya sosialisasi PERDA ini dan terus mengawal sampai pada tingkat bawah.

Kegiatan diskusi media ini menarik perhatian wartawan Metro TV dan kontributor MNC TV yang hadir pada diskusi ini, dikatannya bahwa sebagai media yang membutuhkan audio visual, sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian informasi pada masyarakat tapi sebelum melakukan sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan, dibuat suatu kegiatan menarik terkait dengan PERDA atau tindak kekerasan pada perempuan dalam hal ini semacam ilustrasi bagaimana terjadinya tindak kekerasan pada perempuan sampai pada proses terjadinya PERDA Perlindungan Perempuan. Sehingga masyarakat bisa lebih cepat memahami ketika pulang dan selalu mengingatnya. Perlunya film dokumenter terkait tindak kekerasan pada perempuan dalam melakukan sosialisasi, karena sosialisasi tidak hanya sebatas dalam penyampaian informasi tapi sosialisasi bisa juga melalui film dokumenter, ini penting karena merupakan salah satu cara dalam membangun kesadaran masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi PERDA ini dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan buruk yang terjadi sampai hilang secara perlahan-lahan. Untuk itu perlu pembahasan khusus sebelum melakukan sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan dari tingkat atas sampai pada tingkat bawah terkait dengan anggaran. Dimana dari desa pun, Pemerintah Desa bisa mengalokasikan anggaran dari dana desa dalam kegiatan sosialisasi yang berhubungan atau ada kaitannya dengan persoalan perempuan.

Berita Terkait