Advokasi Kebijakan Legislasi "Analisa Situasi Anak" (ASA)

Kegiatan Advokasi Kebijakan Legislasi terkait dengan Analisa Situasi Anak dalam proses penyusunan RANPERDA Perlindungan Anak, berlangsung dari tanggal 21- 24 November 2016, di empat kecamatan dan lima desa Kabupaten Belu dampingan Program MAMPU; (1) Kecamatan Raimanuk, Desa Leuntolu & Desa Mandeu (2) Kecamatan Tasifeto Barat, Desa Naitimu (3) Kecamatan Lasiolat, Desa Fatulotu (4) Kecamatan Kakuluk Mesak, Desa Fatuketi yang bertempat di masing-masing kantor desa. Kegiatan ini difasilitasi oleh PPSE-KA Program MAMPU bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Belu dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT ibu Merciana Djhone, SH, Badan Pemberdayaan Perempuan Ibu Yunita Kali, dan Ibu Maria Bere, Staf Program MAMPU-PPSE, Aparat Pemerintah Desa, Kelompok Konstituen, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Masyarakat.

Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk mencari tahu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat desa dan memperkenalkan proses penyusunan Peraturan Daerah yang partisipatif, responsif gender dan pro poor terkait dengan persoalan perlindungan anak dan perempuan. Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Belu Ibu Yunita Kali, Kegiatan ini dimaksudkan agar pemerintah bisa menemukan bahan dan masukan untuk menyusun RANPERDA Perlindungan Anak yang saat ini sedang diperjuangkan di semua kabupaten dan kota. Dengan pertemuan ini juga diharapkan desa kegiatan ASA menjadi desa contoh dalam hal perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Selanjutnya Ibu Mersi Djone dari Kanwil KemenkumHAM yang menjadi pembicara utama menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini, diharapkan peserta kegiatan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam diskusi mengenai aturan untuk melindungi anak dan perempuan. Agar aturan yang dikeluarkan benar-benar bisa melindungi masyarakat. Oleh karena itu, aturan harus digali dari gagasan masyarakat desa sendiri. Ditambahkan bahwa masyarakat desa berkomitmen untuk mengurangi urusan adat yang dirasa terlalu membebani ekonomi masyarakat karena kehidupan anak sangat penting dan berharga, keberhasilan orang tua adalah kehidupan anak yang baik.

"Keberhasilan orang tua adalah kehidupan anak yang baik" Merciana Djone

 

 

Berita Terkait