Pada hari senin, bertempat di rumah makan pondok indah, berlangsung kegiatan advokasi kebijakan anggaran. Hadir dalam kegiatan para APP dan APL, Para staf teknis DPRD, Media, dan Staf PPSE Progrram MAMPU. Tema yang di bahas dalam pertemuan ini adalah terkait dengan Sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan No.8 Tahun 2016.
PERDA Perlindungan Perempuan No.8 Tahun 2016 telah dibentuk dan di sahkan, untuk itu perlu kita lanjutkan bersama dengan melakukan sosialisasi yang mana akan di lakukan oleh instansi teknis. Dari DPRD sendiri berkomitmen dengan menganggarkan dana untuk sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan No.8 Tahun 2016 sebesar Rp. 81.900.000,- dengan jumlah desa untuk sosialisasi sebanyak 9 desa. Kedepannya jumlah ini akan naikkan menjadi 30 desa dan sosialisasi ini akan di lakukan pada tahun 2017. Untuk itu kita juga perlu melihat anggaran yang ada, dan jika prospeknya bagus kita akan melakukan penambahan desa untuk sosialisasi PERDA Perlindungan Perempuan No.8 Tahun 2016.
Setiap PERDA dibuat untuk melindungi masyarakat, untuk itu dalam melakukan sosialisasi PERDA tidak hanya berpatokan pada jadwal namun ini bisa dilakukan dengan cara kita masing-masing, dan sosialisasi tidak hanya sebatas memberi penjelasan namun kita bisa membagi-bagi brosur atau stiker tentang PERDA ini pada masyarakat. Sehingga masyarakat pun bisa selalu mengingatnya dengan membaca dan menempel stiker di rumah mereka masing- masing.