Profil
Lembaga Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara (RPS) di dirikan pada tanggal 1 September 2007 dan berbadan hukum Akte Notaris Yosephina Vestha Raya, SH nomor 051, tertanggal 6 Oktober tahun 2009. Terdaftar di Badan Kesbang Linmas Provinsi Sulawesi Tenggara No.220/39, dan NPWP 02.946.231.4-811.000 di Kantor Pelayanan Pajak Kendari.
Rumpun Perempuan Sultra adalah organisasi yang bertujuan :
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang adil gender yang tidak mentolerir kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun melalui prinsip keadilan sosial, kepedulian, kemandirian, dan integritas yang baik.
- Mengorganisir perempuan dan anak secara khusus dan masyarakat secara umum untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan kritis dan penguatan jaringan serta penguatan ekonomi. Untuk mencapai tujuan tersebut, RPS (Rumpun Perempuan Sulawesi Tenggara) berupaya untuk menjadi organisasi yang terpercaya dan bertanggung-gugat dalam mendorong penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara khususnya Perempuan dan anak utamanya yang tercantum dalam konvenan EKOSOB.
Visi dan Misi
Visi: Terciptanya tatanan sosial yang saling menghargai dan berkeadilan Gender untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman dan bebas dari rasa takut, tindakan atau ancaman dan diskriminasi, mandiri secara ekonomi sehingga kaum perempuan dan anak dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia.
Misi: Membangun kesadaran kritis perempuan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sectarian, dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan