PPA

Penguatan Satgas UPTD PPA Kota Kendari

Terhitung 1 Januari 2019 layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Dasar regulasi pembentukan UPTD-PPA adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.

Konsultasi Publik Perdes PPA di Lotim

Pada tanggal 22 Juli 2019 lalu, bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Haji telah dilaksanakan Konsultasi Publik Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari Perwakilan OPD Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat Labuhan Haji, anggota Lembaga Desa, Anggota Kelompok Konstituen, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, kelompok Perempuan Pesisir dan perwakilan masyarakat.

Berlangganan RSS - PPA