Diskusi Mekanisme Penanganan Kasus KtP & KtA

Pada hari jumat 3 Agustus 2018 bertempat di kantor PPSE, Dinas P3A melalui Kabid Perlindungan Khusus Perempuan dan Anak Maria Erni Ganggas melakukan diskusi internal bersama Staf PPSE Program TaMPIk (Tangguh Merubah Perubahan Iklim) di dampingi oleh Koordinator Program PPSE untuk Program MAMPU-BaKTI Frida Roman. Diskusi ini bertujuan untuk menggali dan mendapatkan informasi terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di 10 desa dampingan PPSE Program TaMPIk yakni Desa Raifatus, Aitoun, Asumanu, Kewar, Mahuitas, Ekin, Debululik, Henes, Lakmaras, dan D.Raiulun, dari 10 Desa ini salah satu desa termasuk dalam dampingan PPSE Program MAMPU-BaKTI. Hal ini dilakukan agar Dinas P3A bersama P2TP2A Belu memiliki jaringan (agen) dilapangan dalam mendapatkan informasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga ada ruang dalam melakukan pencegahan. Tidak saja memiliki jaringan di desa, Dinas P3A melalui Kabid juga berkomitmen akan menyurati Pemerintah Desa setempat bahwa perlunya di bentuk layanan berbasis komunitas dan shelter warga di setiap desa dalam upaya melakukan pendataan, pencegahan, dan penangan pada perempuan dan anak korban kekerasan sesuai mekanisme dan format yang ada.

Berita Terkait